MPR diatur dalam pasl 2 dan 3 UUD Negara RI Tahun 1945 . Keanggotaan MPR terdiri atas …. *
A.Seluruh anggota DPR dan DPD
B.Anggota MA dan KY
C.Anggota MA dan MK
D.Anggota MK dan BPK
A.Seluruh anggota DPR dan DPD
B.Anggota MA dan KY
C.Anggota MA dan MK
D.Anggota MK dan BPK
Jawaban:
A.Seluruh Anggota DPR dan DPD
Penjelasan:
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Setelah amandemen UUD 1945, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.
Maaf kalau salah
[answer.2.content]